Bawaslu Luwu Utara Imbau KPU Patuhi Prosedur Penerimaan Calon PPK

    Bawaslu Luwu Utara Imbau KPU Patuhi Prosedur Penerimaan Calon PPK
    Ketua Bawaslu Luwu Utara,Muhajirin

    LUWU UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara dihimbau patuh terhadap prosedur dan taat aturan dalam proses seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara jelang perekrutan PPK, Kamis (25/4/2024).

    Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin mengatakan, sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Luwu Utara, perekrutan PPK akan dilaksanakan mulai tanggal 23 April – 16 Mei 2024. Setelah perekrutan PPK, dilanjutkan dengan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 2 – 26 Mei 2024.

    “Salah satunya agar KPU segera terbuka informasi rekruting PPK dan PPS ini ke public baik melalui website KPU Kabupaten Luwu Utara maupun pengumuman di tempat yang mudah dijangkau, ” kata Muhajirin.

    Dalam seleksi penerimaan anggota PPK dan PPS, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau KPU melakukannya secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS.

    “Tidak boleh anggota PPK dari pengurus, anggota parpol atau tim kampanye. Selain itu ada ketentuan anggota PPK tidak boleh lebih dari periode, ” jelasnya.

    Muhajirin menambahkan, selain harus patuh terhadap prosedur, KPU juga diminta menghindari praktik KKN selama proses pembentukan PPK dan PPS. Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi tahapan pembentukan PPK dan PPS ini agar proses Pilkada berikut hasilnya semakin berkualitas.

    “Silahkan dilaporkan ke Posko Pengaduan Pilkada yang ada di kantor Bawaslu maupaun Panwascam jika ditemukan pelanggaran, ” Imbuhnya.

    luwu utara
    Luwu Utara

    Luwu Utara

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Luwu...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Basir...

    Berita terkait