Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih

    Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih
    KPU Buka Pendaftran Pantarlih

    LUWU UTARA - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai dibuka di beberapa wilayah.

    Seperti halnya Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan  membuka pendaftaran Pantarlih pada Kamis 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023.

    Masa Kerja Pantarlih secara umum berlaku selama 1 bulan.

    Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

    Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

    Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024?

    Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

    Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

    Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

    Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

    Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Apa kewajiban Pantarlih di Pemilu 2024?

    Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

    Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

    Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

    kpu luwu utara pantarlih
    Luwu Utara

    Luwu Utara

    Artikel Sebelumnya

    Yuk Daftar! KPU Luwu Utara Buka Pendaftaran...

    Artikel Berikutnya

    APIP dan APH Diminta Bangun Sinergi dan...

    Berita terkait