Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor

    Sat Reskrim Polres Toraja Utara Berhasil Amankan Seorang Residivis Pelaku Curanmor
    Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH

    TORAJA UTARA, SULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias IR (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/08/2023) malam.

    Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya di Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Sulsel atas Laporan Polisi dari Korban Jabal Nur di Polres Toraja Utara.

    Diketahui IJ alias IR (19) adalah warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua Kecamtan Buntao' Kabupaten Toraja Utara ini merupakan seorang residivis kasus pencurian.

    Diterangkan Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH bahwa, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Selasa (06/06/23) malam hari, saat sepeda motor milik Korbannya terparkir di depan salah satu ruko yang ada di pasar Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo KecamatanbTallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

    “Kejadian diketahui pagi harinya setelah Korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tak terlihat lagi, ” ungkapnya.

    Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil kami amankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa ada perlawanan.

    Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku, bebernya.

    Dijelaskan lebih jauh, Kasat Reskrim, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.

    Saat ini, Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, tambahnya.

    “Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, ” pungkas Aris.

    toraja utara sulsel
    Mulyadi.

    Mulyadi.

    Artikel Sebelumnya

    Polres Luwu Utara Berikan Tahanan Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Keberatan Soal Sewa Lahan Oknum Diduga Polisi...

    Berita terkait